- A. PENGERTIAN LIMBAH
Limbah adalah bahan sisa yang
dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah
tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya.
Karakteristik limbah adalah sebagai
berikut:
- Berukuran mikro
- Dinamis
- Berdampak luas (penyebarannya)
- Berdampak jangka panjang (antar generasi)
Limbah dapat dibagi menurut
jenisnya, yaitu:
- Berdasarkan sumbernya, limbah dibedakan menjadi:
- Limbah alam
: Limbah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui
proses daur ulang alami.
- Limbah
manusia
: hasil hasil pencernaan manusia.
- Limbah
konsumsi
: limbah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang.
- Limbah
nuklir
: hasil dari fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilkan uranium
dan thorium
- Limbah industri
- Limbah pertambangan
- Berdasarkan sifatnya, limbah dibedakan menjadi:
- Limbah
organik : limbah yang dapat
diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob.
- Limbah anorganik : limbah yang tidak
bisa diuraikan oleh proses biologi.
Limbah anorganik dapat dibagi
menjadi:
- Recyclable
: limbah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai
secara ekonomi
- Non-recyclable : limbah yang tidak memiliki nilai
ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah kembali
- Berdasarkan bentuknya, limbah dibedakan menjadi:
- Limbah
padat :
segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan limbah cair
- Limbah
cair
: bahan cairan yang telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan
dibuang ke tempat pembuangan limbah
- Limbah gas
- A. MENGKATEGORIKAN LIMBAH ORGANIK DAN
ANORGANIK SERTA SUMBERNYA
Limbah organik adalah limbah yang
dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob.
Limbah organik mudah membusuk,
seperti sisa makanan, sayuran, daun-daunan kering, potongan-potongan kayu, dan
sebagainya. Limbah organik terdiri atas bahan-bahan yang besifat organik
seperti dari kegiatan rumah tangga maupun kegiatan industri.
Limbah ini juga bisa dengan mudah
diuraikan melalui proses yang alami. Limbah ini mempunyai sifat kimia yang
stabil sehingga zat tersebut akan mengendap kedalam tanah, dasar sungai, danau,
serta laut dan selanjutnya akan mempengaruhi organisme yang hidup didalamnya.
Limbah organik dapat mengalami
pelapukan (dekomposisi) dan terurai menjadi bahan yang lebih kecil dan tidak
berbau (sering disebut dengan kompos). Kompos merupakan hasil pelapukan
bahan-bahan organik seperti daun-daunan, jerami, alang-alang,
sampah, rumput,
dan bahan lain yang sejenis yang proses pelapukannya dipercepat oleh bantuan
manusia.
Sampah pasar khusus seperti pasar
sayur mayur, pasar buah, atau pasar ikan, jenisnya relatif seragam, sebagian besar (95%)
berupa sampah organik sehingga lebih mudah ditangani. Sampah yang berasal dari
pemukiman umumnya sangat beragam, tetapi secara umum minimal 75% terdiri dari
sampah organik dan sisanya anorganik.
Limbah organic dibagi menjadi dua,
yaitu:
-
Limbah organic basah
Limbah ini memiliki kandungan air
yang cukup tinggi. Contohnya kulit buah dan sisa sayuran.
-
Limbah organic kering
Limbah ini memiliki kandungan air
yang relative sedikit. Contohnya kayu, ranting pohon, dedaunan kering, dan lain
lain.
Limbah anorganik adalah limbah yang
tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Limbah ini tidak dapat diuraikan oleh
organisme detrivor atau dapat diuraikan tetapi dalam jangka waktu yang lama.
Limbah ini tidak dapat membusuk, oleh karena itu dapat dijadikan sampah
komersil atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk lainnya.
Limbah anorganik yang dapat di daur
ulang, antara lain adalah plastik, logam, dan kaca. Namun, limbah yang dapat
didaur ulang tersebut harus diolah terlebih dahulu dengan cara sanitary
landfill, pembakaran (incineration), atau penghancuran (pulverisation).
Akibat dari limbah seperti ini
(plastik,styrofoam, dll) adalah menumpuk semakin banyak dan menjadi polutan
pada tanah misalnya, selain menggangu pemandangan.
Air limbah industri dapat mengandung
berbagai jenis bahan anorganik, zat-zat tersebut adalah :
-
Garam anorganik seperti magnesium sulfat, magnesium klorida yang berasal dari
kegiatan pertambangan dan industri.
-
Asam anorganik seperti asam sulfat yang berasal dari industri pengolahan biji
logam dan bahan bakar fosil.
Adapula limbah anorganik yang
berasal dari kegiatan rumah tangga seperti botol plastik, botol kaca, tas
plastik, kaleng dan aluminium.
- B. MENGIDENTIFIKASIKAN JENIS
LIMBAH YANG MUNGKIN DAPAT DIDAUR ULANG
Limbah organic maupun limbah
anorganik dapat kita daur ulang. Daur ulang merupakan upaya untuk mengolah
barang atau benda yang sudah tidak dipakai agar dapat dipakai kembali.
Limbah organik dapat dimanfaatkan
baik secara langsung (contohnya untuk makanan ternak) maupun secara tidak
langsung melalui proses daur ulang (contohnya pengomposan dan biogas). Contoh
limbah organic yang dapat kita daur ulang yaitu sisa-sisa dedaunan dan kayu
serut.
Sisa-sisa dedaunan dapat kita proses
menjadi pupuk kompos yang sangat bagus. Tetapi, untuk hasil yang maksimal diperlukan
usaha yang maksimal pula. Jika kita dapat memprosesnya dengan baik, maka sisa
dedaunan itu dapat kita gunakan sebagai pupuk organic yang ramah lingkungan dan
kualitas bagus.
Sedangkan, limbah anorganik dapat
kita proses menjadi sebuah benda yang memiliki nilai seni atau nilai guna.
Beberapa limbah anorganik yang dapat dimanfaatkan melalui proses daur ulang,
misalnya plastik, gelas, logam, dan kertas.
1. Limbah plastik
Limbah plastik biasanya digunakan
sebagai pembungkus barang. Plastik juga digunakan sebagai perabotan rumah
tangga seperti ember, piring, gelas, dan lain sebagainya. Keunggulan
barang-barang yang terbuat dari plastik yaitu tidak berkarat dan tahan lama.
Banyaknya pemanfaatan plastik
berdampak pada banyaknya sampah plastik. Padahal untuk hancur secara alami jika
dikubur dalam tanah memerlukan waktu yang sangat lama. Cobalah kalian kubur
sampah plastik selama beberapa bulan, kemudian gali lagi penutup tanahnya dapat
dipastikan bahwa plastik tersebut akan tetap utuh.
Karena itu, upaya yang dapat
dilakukan adalah memanfaatkan limbah plastik untuk didaur ulang menjadi barang
yang sama fungsinya dengan fungsi semula maupun digunakan untuk fungsi yang
berbeda.
Misalnya ember plastik bekas dapat
didaur ulang dan hasil daur ulangnya setelah dihancurkan dapat berupa ember
kembali atau dibuat produk lain seperti sendok plastik, tempat sampah, atau pot
bunga.
Plastik dari bekas makanan ringan
atau sabun deterjen dapat didaur ulang menjdai kerajinan misalnya kantong,
dompet, tas laptop, tas belanja, sandal, atau payung. Botol bekas minuman bisa
dimanfaatkan untuk membuat mainan anak-anak. Sedotan minuman dapat dibuat
bunga-bungaan, bingkai foto, taplak meja, hiasan dinding atau hiasan-hiasan
lainnya.
2. Limbah logam
Sampah atau limbah dari bahan logam seperti
besi, kaleng, alumunium, timah, dan lain sebagainya dapat dengan mudah
ditemukan di lingkungan sekitar kita. Sampah dari bahan kaleng biasanya yang
paling banyak kita temukan dan yang paling mudah kita manfaatkan menjadi barang
lain yang bermanfaat.
Sampah dari bahan kaleng dapat
dijadikan berbagai jenis barang kerajinan yang bermanfaat. Berbagai produk yang
dapat dihasilkan dari limbah kaleng di antaranya tempat sampah, vas bunga,
gantungan kunci, celengan, gift box, dan lain-lain.
3. Limbah Gelas atau Kaca
Limbah gelas atau kaca yang sudah
pecah dapat didaur ulang menjadi barang-barang sama seperti barang semula atau
menjadi barang lainseperti botol yang baru, vas bunga, cindera mata, atau
hiasan-hiasan lainnya yang mempunyai nilai artistik dan ekonomis.
4. Limbah kertas
Sampah kertas kelihatannya memang
mudah hancur dan tidak berbahaya seperti sampah plastik. Namun walau
bagaimanapun yang namanya sampah pasti menimbulkan masalah jika berserakan
begitu saja.
Sampah dari kertas dapat didaur
ulang baik secara langsung ataupun tak langsung. Secara langsung artinya kertas
tersebut langsung dibuat kerajinan atau barang yang berguna lainnya. Sedangkan
secara tak langsung artinya kertas tersebut dapat dilebur terlebih dahulu
menjadi kertas bubur, kemudian dibuat berbagai kerajinan.
Hasil daur ulang kertas banyak
sekali ragamnya seperti kotak hiasan, sampul buku, bingkai photo, tempat
pensil, dan lain sebagainya.
- C. MERANGKUM JENIS LIMBAH BAHAN
BERACUN BERBAHAYA
Definisi dari limbah B3 berdasarkan
BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa atau limbah suatu kegiatan proses
produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat (toxicity,
flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya
yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan
lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Limbah B3 dikarakterisasikan
berdasarkan beberapa parameter yaitu total solids residue (TSR),
kandungan fixed residue (FR), kandungan volatile solids (VR),
kadar air (sludge moisture content), volume padatan, serta karakter atau
sifat B3 (toksisitas, sifat korosif, sifat mudah terbakar, sifat mudah meledak,
beracun, serta sifat kimia dan kandungan senyawa kimia).
Suatu limbah digolongkan sebagai
limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan
konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau
mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Yang termasuk limbah B3 antara lain
adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena
rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan
penanganan dan pengolahan khusus.
Berdasarkan sumbernya, limbah B3
dapat diklasifikasikan menjadi:
- Primary sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki
sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa senyawa
organik yang stabil dan mudah menguap
- Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari
proses koagulasi dan flokulasi
- Excess activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari
proses pengolahan dengn lumpur aktif sehingga banyak mengandung padatan
organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut
- Digested sludge, yaitu limbah yang berasal dari
pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic di mana
padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak mengandung padatan
organik.
Karakteristik limbah beracun, yaitu:
- Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu
dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
- Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila
berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan
mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar
hebat dalam waktu lama.
- Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran
karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida
yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
- Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang
berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan
kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit
atau mulut.
- Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah
laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman
penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh
manusia yang terkena infeksi.
- Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang
menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH
sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar
dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
Limbah cair, yang dibuang ke
perairan akan mengotori air yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan
mengganggu kehidupan biota air. Limbah padat akan mencemari tanah dan sumber
air tanah. Limbah gas yang dibuang ke udara pada umumnya mengandung senyawa
kimia berupa SOx, NOx, CO, dan gas-gas lain yang tidak diinginkan.
Adanya SO2 dan NOx diudara dapat
menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat menimbulkan kerugian karena
merusak bangunan, ekosistem perairan, lahan pertanian dan hutan.
Limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3) yang sangat ditakuti adalah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri
kima pada umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat yang mempunyai
sifat akumulatif dan beracun (toxic) sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia.
Limbah pertanian yang paling utama
ialah pestisida dan pupuk. Walau pestisida digunakan untuk membunuh hama,
ternyata karena pemakaiannya yang tidak sesuai dengan peraturan keselamatan
kerja, pestisida menjadi biosida – pembunuh kehidupan. Pestida yang berlebihan
pemakaiannya, akhirnya mengkontaminasi sayuran dan buah- buahan yang dapat
menyebabkan keracunan konsumennya.
Pupuk sering dipakai berlebihan,
sisanya bila sampai diperairan dapat merangsang pertumbuhan gulma penyebab
timbulnya eutrofikasi. Pemakaian herbisida untuk mengatasi eutrofikasi menjadi
penyebab terkontaminasinya ikan, udang dan biota air lainnya.
Pertambangan memerlukan proses
lanjutan pengolahan hasil tambang menjadi bahan yang diinginkan. Misalnya
proses dipertambangan emas, memerlukan bahan air raksa atau mercury akan
menghasilakan limbah logam berat cair penyebab keracunan syaraf dan merupakan
bahan teratogenik.
Kegiatan sektor pariwisata
menimbulkan limbah melalui sarana transportasi, dengan limbah gas buang di
udara, tumpahan minyak dan oli dilaut sebagai limbah perahu atau kapal motor
dikawasan wisata bahari.
Contoh limbah B3 ialah logam berat
seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia seperti
pestisida, sianida, sulfida, fenol dan sebagainya. Cd dihasilkan dari lumpur
dan limbah industri kimia tertentu sedangkan Hg dihasilkan dari industri
klor-alkali, industri cat, kegiatan pertambangan, industri kertas, serta
pembakaran bahan bakar fosil. Pb dihasilkan dari peleburan timah hitam dan
accu. Logam-logam berat pada umumnya bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi
rendah. Daftar lengkap limbah B3 dapat dilihat di PP No. 85 Tahun 1999:
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Penanganan atau pengolahan limbah
padat atau lumpur B3 pada dasarnya dapat dilaksanakan di dalam unit kegiatan
industri (on-site treatment) maupun oleh pihak ketiga (off-site treatment)
di pusat pengolahan limbah industri. Apabila pengolahan dilaksanakan secara on-site
treatment, perlu dipertimbangkan hal-hal berikut:
- jenis dan karakteristik limbah padat yang harus
diketahui secara pasti agar teknologi pengolahan dapat ditentukan dengan
tepat; selain itu, antisipasi terhadap jenis limbah di masa mendatang juga
perlu dipertimbangkan
- jumlah limbah yang dihasilkan harus cukup memadai
sehingga dapat menjustifikasi biaya yang akan dikeluarkan dan perlu
dipertimbangkan pula berapa jumlah limbah dalam waktu mendatang (1 hingga
2 tahun ke depan)
- pengolahan on-site memerlukan tenaga tetap (in-house
staff) yang menangani proses pengolahan sehingga perlu dipertimbangkan
manajemen sumber daya manusianya
- peraturan yang berlaku dan antisipasi peraturan yang
akan dikeluarkan Pemerintah di masa mendatang agar teknologi yang dipilih
tetap dapat memenuhi standar
Penanganan
Limbah B3
Hazardous Material Container
Limbah B3 harus ditangani dengan
perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila
limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan,
penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan
karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa
kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan
kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang
disimpan di dalamnya. Untuk limbah yang mudah meledak, kemasan harus dibuat
rangkap di mana kemasan bagian dalam harus dapat menahan agar zat tidak
bergerak dan mampu menahan kenaikan tekanan dari dalam atau dari luar kemasan.
Limbah yang bersifat self-reactive dan peroksida organik juga memiliki
persyaratan khusus dalam pengemasannya. Pembantalan kemasan limbah jenis
tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak mengalami
penguraian (dekomposisi) saat berhubungan dengan limbah. Jumlah yang dikemas
pun terbatas sebesar maksimum 50 kg per kemasan sedangkan limbah yang memiliki
aktivitas rendah biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per kemasan.
Limbah B3 yang diproduksi dari
sebuah unit produksi dalam sebuah pabrik harus disimpan dengan perlakuan khusus
sebelum akhirnya diolah di unit pengolahan limbah. Penyimpanan harus dilakukan
dengan sistem blok dan tiap blok terdiri atas 2×2 kemasan. Limbah-limbah harus
diletakkan dan harus dihindari adanya kontak antara limbah yang tidak
kompatibel. Bangunan penyimpan limbah harus dibuat dengan lantai kedap air,
tidak bergelombang, dan melandai ke arah bak penampung dengan kemiringan
maksimal 1%. Bangunan juga harus memiliki ventilasi yang baik, terlindung dari
masuknya air hujan, dibuat tanpa plafon, dan dilengkapi dengan sistem penangkal
petir. Limbah yang bersifat reaktif atau korosif memerlukan bangunan penyimpan
yang memiliki konstruksi dinding yang mudah dilepas untuk memudahkan keadaan
darurat dan dibuat dari bahan konstruksi yang tahan api dan korosi.
Mengenai pengangkutan limbah B3,
Pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan pengangkutan limbah B3 hingga
tahun 2002. Namun, kita dapat merujuk peraturan pengangkutan yang diterapkan di
Amerika Serikat. Peraturan tersebut terkait dengan hal pemberian label, analisa
karakter limbah, pengemasan khusus, dan sebagainya. Persyaratan yang harus
dipenuhi kemasan di antaranya ialah apabila terjadi kecelakaan dalam kondisi
pengangkutan yang normal, tidak terjadi kebocoran limbah ke lingkungan dalam
jumlah yang berarti. Selain itu, kemasan harus memiliki kualitas yang cukup
agar efektivitas kemasan tidak berkurang selama pengangkutan. Limbah gas yang
mudah terbagak harus dilengkapi dengan head shields pada kemasannya
sebagai pelindung dan tambahan pelindung panas untuk mencegah kenaikan suhu
yang cepat. Di Amerika juga diperlakukan rute pengangkutan khusus selain juga
adanya kewajiban kelengkapan Material Safety Data Sheets (MSDS) yang ada
di setiap truk dan di dinas pemadam kebarakan.
Pembuangan
Limbah B3 (Disposal)
Sebagian dari limbah B3 yang telah
diolah atau tidak dapat diolah dengan teknologi yang tersedia harus berakhir
pada pembuangan (disposal). Tempat pembuangan akhir yang banyak
digunakan untuk limbah B3 ialah landfill (lahan urug) dan disposal
well (sumur pembuangan). Di Indonesia, peraturan secara rinci
mengenai pembangunan lahan urug telah diatur oleh Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
Landfill untuk penimbunan limbah B3 diklasifikasikan menjadi tiga
jenis yaitu: (1) secured landfill double liner, (2) secured landfill
single liner, dan (3) landfill clay liner dan masing-masing memiliki
ketentuan khusus sesuai dengan limbah B3 yang ditimbun.
Dimulai dari bawah, bagian dasar secured
landfill terdiri atas tanah setempat, lapisan dasar, sistem deteksi
kebocoran, lapisan tanah penghalang, sistem pengumpulan dan pemindahan lindi (leachate),
dan lapisan pelindung. Untuk kasus tertentu, di atas dan/atau di bawah sistem
pengumpulan dan pemindahan lindi harus dilapisi geomembran. Sedangkan bagian
penutup terdiri dari tanah penutup, tanah tudung penghalang, tudung geomembran,
pelapis tudung drainase, dan pelapis tanah untuk tumbuhan dan vegetasi penutup.
Secured landfill harus dilapisi sistem pemantauan kualitas air tanah dan
air pemukiman di sekitar lokasi agar mengetahui apakah secured landfill bocor
atau tidak. Selain itu, lokasi secured landfill tidak boleh dimanfaatkan
agar tidak beresiko bagi manusia dan habitat di sekitarnya.
Deep Injection Well. Pembuangan limbah B3 melalui metode ini masih mejadi
kontroversi dan masih diperlukan pengkajian yang komprehensif terhadap efek
yang mungkin ditimbulkan. Data menunjukkan bahwa pembuatan sumur injeksi di
Amerika Serikat paling banyak dilakukan pada tahun 1965-1974 dan hampir tidak
ada sumur baru yang dibangun setelah tahun 1980.
Sumur injeksi atau sumur dalam (deep
well injection) digunakan di Amerika Serikat sebagai salah satu tempat
pembuangan limbah B3 cair (liquid hazardous wastes). Pembuangan limbah
ke sumur dalam merupakan suatu usaha membuang limbah B3 ke dalam formasi
geologi yang berada jauh di bawah permukaan bumi yang memiliki kemampuan
mengikat limbah, sama halnya formasi tersebut memiliki kemampuan menyimpan
cadangan minyak dan gas bumi. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam
pemilihan tempat ialah strktur dan kestabilan geologi serta hidrogeologi
wilayah setempat.
Limbah B3 diinjeksikan se dalam
suatu formasi berpori yang berada jauh di bawah lapisan yang mengandung air
tanah. Di antara lapisan tersebut harus terdapat lapisan impermeable seperti
shale atau tanah liat yang cukup tebal sehingga cairan limbah tidak
dapat bermigrasi. Kedalaman sumur ini sekitar 0,5 hingga 2 mil dari permukaan
tanah.
Tidak semua jenis limbah B3 dapat
dibuang dalam sumur injeksi karena beberapa jenis limbah dapat mengakibatkan
gangguan dan kerusakan pada sumur dan formasi penerima limbah. Hal tersebut
dapat dihindari dengan tidak memasukkan limbah yang dapat mengalami
presipitasi, memiliki partikel padatan, dapat membentuk emulsi, bersifat asam
kuat atau basa kuat, bersifat aktif secara kimia, dan memiliki densitas dan viskositas
yang lebih rendah daripada cairan alami dalam formasi geologi.
Hingga saat ini di Indonesia belum
ada ketentuan mengenai pembuangan limbah B3 ke sumur dalam (deep injection
well). Ketentuan yang ada mengenai hal ini ditetapkan oleh Amerika Serikat
dan dalam ketentuan itu disebutkah bahwa:
- Dalam kurun waktu 10.000 tahun, limbah B3 tidak boleh
bermigrasi secara vertikal keluar dari zona injeksi atau secara lateral ke
titik temu dengan sumber air tanah.
- Sebelum limbah yang diinjeksikan bermigrasi dalam arah
seperti disebutkan di atas, limbah telah mengalami perubahan higga tidak
lagi bersifat berbahaya dan beracun.
D. MENJELASKAN CARA
MEMPERLAKUKAN LIMBAH
Untuk mengurangi jumlah limbah yang
semakin banyak, kita perlu mengolah limbah menjadi barang barang yang lebih
berguna.
- Untuk limbah organik, kita dapat memprosesnya menjadi
pupuk kompos.
Kompos adalah hasil penguraian
parsial / tidak lengkap dari campuran bahan-bahan organic yang dapat dipercepat
secara artificial oleh populasi berbagai macam mikroba dalam kondisi lingkungan
yang hangat, lembab, dan aerobic atau anaerobic.
Kompos sangat berpotensi untuk
dikembangkan mengingat semakin tingginya jumlah sampah organik yang dibuang ke
tempat pembuangan akhir dan menyebabkan terjadinya polusi bau dan lepasnya gas
metana ke udara.
Pengomposan adalah proses dimana
bahan organik mengalami penguraian secara biologis, khususnya oleh
mikroba-mikroba yang memanfaatkan bahan organik sebagai sumber energi. Membuat
kompos adalah mengatur dan mengontrol proses alami tersebut agar kompos dapat
terbentuk lebih cepat. Proses ini meliputi membuat campuran bahan yang
seimbang, pemberian air yang cukup, mengaturan aerasi, dan penambahan aktivator
pengomposan. Pengomposan merupakan alternatif penanganan yang sesuai.
Berdasarkan hasil penelitian,
diketahui bahwa dengan melakukan kegiatan composting sampah organik yang
komposisinya mencapai 70%, dapat direduksi hingga mencapai 25%.
- Untuk limbah anorganik, kita dapat mengolahnya dengan
mendaur ulang menjadi sebuah benda yang memiliki nilai estetika atau nilai
guna.
Pemanfaatan kembali secara langsung,
misalnya pembuatan kerajinan yang berbahan baku dari barang bekas, atau kertas
daur ulang. Sedangkan pemanfaatan kembali secara tidak langsung, misalnya
menjual barang bekas seperti kertas, plastik, kaleng, koran bekas, botol, gelas
dan botol air minum dalam kemasan.
Plastik dari bekas makanan ringan
atau sabun deterjen dapat didaur ulang menjdai kerajinan misalnya kantong,
dompet, tas laptop, tas belanja, sandal, atau payung. Botol bekas minuman bisa
dimanfaatkan untuk membuat mainan anak-anak. Sedotan minuman dapat dibuat
bunga-bungaan, bingkai foto, taplak meja, hiasan dinding atau hiasan-hiasan
lainnya.
Sampah dari bahan kaleng dapat
dijadikan berbagai jenis barang kerajinan yang bermanfaat. Berbagai produk yang
dapat dihasilkan dari limbah kaleng di antaranya tempat sampah, vas bunga,
gantungan kunci, celengan, gift box, dan lain-lain.
Limbah gelas atau kaca yang sudah
pecah dapat didaur ulang menjadi barang-barang sama seperti barang semula atau
menjadi barang lainseperti botol yang baru, vas bunga, cindera mata, atau
hiasan-hiasan lainnya yang mempunyai nilai artistik dan ekonomis.
Untuk kertas, banyak yang dapat kita
hasilkan dari mendaur ulang kertas, seperti menjadi kotak hiasan, sampul buku,
bingkai photo, tempat pensil, dan lain sebagainya.
- Untuk limbah B3, harus ditangani dengan perlakuan
khusus.
Terdapat banyak metode pengolahan
limbah B3 di industri, tiga metode yang paling populer di antaranya ialah chemical
conditioning, solidification/Stabilization, dan incineration.
- Chemical Conditioning
Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical conditioning.
Tujuan utama dari chemical conditioning ialah:
- menstabilkan senyawa-senyawa organik yang terkandung di
dalam lumpur
- mereduksi volume dengan mengurangi kandungan air dalam
lumpur
- mendestruksi organisme patogen
- memanfaatkan hasil samping proses chemical
conditioning yang masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methane
yang dihasilkan pada proses digestion
- mengkondisikan agar lumpur yang dilepas ke lingkungan
dalam keadaan aman dan dapat diterima lingkungan
Chemical conditioning terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
- 1. Concentration thickening
Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah
dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan
pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl
centrifuge. Tahapan ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum
limbah dikurangi kadar airnya pada tahapan de-watering selanjutnya.
Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge,
beberapa unit pengolahan limbah menggunakan proses flotation pada
tahapan awal ini.
- 2. Treatment, stabilization, and conditioning
Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan
menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses
pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara
kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan
kimia dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung
dengan jalan memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian
dan destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya
proses destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi. Proses-proses
yang terlibat pada tahapan ini ialah lagooning, anaerobic
digestion, aerobic digestion, heat treatment, polyelectrolite
flocculation, chemical conditioning, dan elutriation.
- 3. De-watering and drying
De-watering and drying bertujuan untuk menghilangkan atau
mengurangi kandungan air dan sekaligus mengurangi volume lumpur. Proses
yang terlibat pada tahapan ini umumnya ialah pengeringan dan filtrasi.
Alat yang biasa digunakan adalah drying bed, filter press, centrifuge,
vacuum filter, dan belt press.
- 4. Disposal
Disposal ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang
terjadi sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis, wet air
oxidation, dan composting. Tempat pembuangan akhir limbah B3
umumnya ialah sanitary landfill, crop land, atau injection
well.
- Solidification/Stabilization
Di samping chemical conditiong,
teknologi solidification/stabilization juga dapat diterapkan untuk
mengolah limbah B3. Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses
pencapuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju
migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah
tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu
bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali
terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama.
Proses solidifikasi/stabilisasi
berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6 golongan, yaitu:
1. Macroencapsulation, yaitu
proses dimana bahan berbahaya dalam limbah dibungkus dalam matriks struktur
yang besar
2. Microencapsulation, yaitu
proses yang mirip macroencapsulation tetapi bahan pencemar terbungkus secara
fisik dalam struktur kristal pada tingkat mikroskopik
3. Precipitation
4. Adsorpsi, yaitu proses
dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan pemadat melalui
mekanisme adsorpsi.
5. Absorbsi, yaitu proses
solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat
6. Detoxification, yaitu
proses mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang tingkat
toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali
Teknologi solidikasi/stabilisasi
umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik. Metoda yang
diterapkan di lapangan ialah metoda in-drum mixing, in-situ mixing, dan plant
mixing. Peraturan mengenai solidifikasi/stabilitasi diatur oleh BAPEDAL
berdasarkan Kep-03/BAPEDAL/09/1995 dan Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
- Incineration
Teknologi pembakaran (incineration
) adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah.
Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan
75% (berat). Teknologi ini sebenarnya bukan solusi final dari sistem pengolahan
limbah padat karena pada dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat
yang kasat mata ke bentuk gas yang tidak kasat mata.
Proses insinerasi menghasilkan
energi dalam bentuk panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di
mana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah
berkurang dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif
kecil.
Aspek penting dalam sistem
insinerasi adalah nilai kandungan energi (heating value) limbah. Selain
menentukan kemampuan dalam mempertahankan berlangsungnya proses pembakaran,
heating value juga menentukan banyaknya energi yang dapat diperoleh dari sistem
insinerasi. Jenis insinerator yang paling umum diterapkan untuk membakar limbah
padat B3 ialah rotary kiln, multiple hearth, fluidized bed,
open pit, single chamber, multiple chamber, aqueous
waste injection, dan starved air unit. Dari semua jenis insinerator
tersebut, rotary kiln mempunyai kelebihan karena alat tersebut dapat
mengolah limbah padat, cair, dan gas secara simultan.